Kotamobagu, inatonreport.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau agar pelaku usaha tidak sembarang memasang reklame produk seperti famplet, iklan, baliho serta reklame lainnya.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone melalui Kabid Pendapatan, Hamka Daun, pemasangan reklame harus mengantongi izin, jika tidak maka produk tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
“Semua reklame yang dipasang harus membayar pajak terlebih dahulu di instansi kami. Karena reklame ada pajaknya. Jika tidak, itu dianggap ilegal,” kata Hamka.
Lanjutnya, papan nama usaha pembayarannya berbeda dengan reklame produk. Jangan sampai para pemilik toko akan dirugikan karena pihaknya akan melakukan penagihan pajak iklan tersebut.
“Jadi harus jelas dulu siapa yang membayar pajak, apakah pemilik usaha atau distributor produk. Jika ada distributor produk memasang iklan, para pelaku usaha harus menanyakan dulu apakah reklame tersebut sudah bayar pajak atau belum,” ujar Hamka.
Ditegaskan, pemberitahuan kepada BPKD soal pemasangan reklame sangat penting untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan. “Kalau sudah ada pemberitahuan akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan penagihan,” jelasnya. (kbm/her)