Kotamobagu, Inatonreport.Com – Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah akan direvisi. Peninjauan kembali RTRW tersebut mulai dibahas bersama pemerintah kota dan instansi terkait.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang mengelar Focus Group Discussion (FGD) Peninjauan Kembali Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu tahun 2014 – 2034, di Aula Bappelitbangda Kotamobagu, Jumat (22/11).
Ada beberapa poin penting yang perlu dilakukan peninjauan ulang, kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kotamobagu, Adnan Pratama.
Menurutnya, Perda RTRW Kotamobagu sudah dapat dilakukan peninjauan kembali karena syarat berlaku lima tahun telah terpenuhi.
Poin-poin penting yang akan direvisi semisal luas wilayah Kotamobagu yang telah berubah dari 68 km persegi menjadi 108 km persegi, tandasnya.
*Ridwan