Kotamobagu, Inatonreport.Com – Peredaran obat Ranitidin yang sebelumnya telah ditangguhkan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sekarang dapat diedarkan kembali. Dinas Kesehatan Kotamobagu telah menerima pemberitahuan tersebut.
Terkait surat edaran itu, Dinkes akan menindaklanjuti.
“Intinya, kami akan menindaklanjuti surat edaran BPOM,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Ahmad Yani Umar, Senin(25/11).
Setelah melakukan kajian dan pengujian laboratorium terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk ranitidin. BPOM memberikan rekomendasi ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, sebesar 96 ng/hr (acceptable daily intake).
Untuk itu, BPOM mengeluarkan informasi terbaru terkait produk ranitidin yang dapat diedarkan kembali.
*Ridwan