Kotamobagu, inatonreport.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, akan memberikan fasilitas bagi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk melakukan sertifikasi halal.
“Saat ini, bantuan yang kami berikan baru berupa pemberian fasilitas pembuatan sertifikat halal,” kata Anoy Ruhyana, Kepala Seksi Perindustrian, Jumat(17/2) sekitar pukul 09.30 Wita, di kantornya, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan jumlah PIRT yang masih beroperasi di Kotamobagu.
“Kami mendata agar mengetahui dengan pasti berapa industri rumahan yang masih beroperasi. Jangan sampai, pemberian sertifikasi malah diberikan pada industri yang produksinya tidak stabil,” terang Anoy.
Ada banyak produk UKM yang ingin menembus pasar swalayan, tapi masih terkendala karena belum memiiki sertifikasi halal. Pemberian sertifikasi juga cukup berat karena selain sampel harus dianalisa, tempat produksi serta bahan baku juga akan diteliti.
“Penelitian dan pengujian dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (B-POM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelas Anoy.
Terkait jumlah PIRT, Anoy belum bisa memberikan kepastian berapa total industri rumahan yang tersebar di Kotamobagu. Alasannya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja merupakan dinas baru, sehingga belum memiliki data pasti.
*Ridwan Kalauw