Boltim, Inatonreport.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar sosialisasi tahapan program jadwal, serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boltim, yang dilaksanakan di lantai tiga Kantor Bupati, Selasa (19/11/19).
Selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh menjelaskan, sosialisasi ini perlu disampaikan ke masyarakat terkait tahapan program jadwal, serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2020.
‘’Melalui media massa, kita sampaikan sosialisasi ini ke masyarakat,’’ kata Mewoh.
Bupati Boltim Sehan Landjar, pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih. Kata Sehan, Pilkada Boltim tahun 2020 bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat dan berkualitas. Juga Pilkada yang berintegritas, adil dan damai.
“Saya berharap, tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan tersampaikan, tersosialisasi sampai kemasyarakat,” tuturnya.
Orang nomor satu di Boltim ini menambahkan, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri di Pilkada nanti, KPU dan Bawaslu harus bikin laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tidak ada larangan warga negara atas hak demokrasinya. Namun jika dia ASN, maka harus tahu aturan dan berkoordinasi dengan KASN. Harus paham aturan,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan tanya jawab antara KPU dan peserta sosialisasi. Turut hadir pada sosialisasi, Ketua dan anggota KPU Provinsi, Komisioner KPU Boltim, Bawaslu Boltim, Kapolres Boltim, Kesbangpol, Disdukcapil, tokoh agama tokoh masyarakat dan Ormas.
*