Kotamobagu, Inatonreport.Com – Penyelesaian pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) kembali molor. Hingga masa kontrak pekerjaan yang akan berakhir pada 24 Desember 2019, pekerjaan belum juga rampung.
Pihak kontraktor yang sedari awal berjanji akan menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu, ternyata tidak dapat memenuhi janjinya.
Pihak kontraktor yang sedari awal berjanji akan menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu, ternyata tidak dapat memenuhi janjinya.
Sedari awal, kontraktor sudah diminta untuk menambah tenaga kerja agar pekerjaan cepat selesai. Tapi, mereka berkilah bahwa pekerjaan yang mereka laksanakan telah melebihi target dari jadwal yang direncanakan. Akibat tak dapat menyelesaikan pekerjaaan sesuai jadwal.
“Pihak kontraktor telah meminta tambahan waktu pekerjaan sampai 30 Desember 2019,” ungkap Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kotamobagu, Sofian Hatam, Senin(23/12).
Menurut Hatam dengan perpanjangan waktu tersebut diperkirakan kontraktor dapat menyelesaikannya.
“Tapi kita juga akan pantau terus,” katanya. Untuk perpanjangan waktu ini, kontraktor belum dikenai denda pekerjaan. Dia beralasan, pekerjaan yang dilaksanakan masih dalam tahun anggaran. Namun, bila telah melewati tahun anggaran, maka akan dikenai sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya, atau Rp 6 juta per hari.
Keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan penambahan waktu pekerjaan, kata Hatam, disebabkan banyaknya pekerjaan tambahan diluar kontrak. Akibat tambahan pekerjaan itu, maka pekerjaan lain terhambat, tandasnya.
*Ridwan