Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kemnterian Hukum dan HAM RI (Kemenkum HAM), akan memberikan pendampingandalam penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut setelah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU)antara DPRD Kotamobagu dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Utara, Kamis (23/1/2020).
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman kerja sama ini, maka ke depan proses penyusunan draft Ranperda oleh DPRD Kotamobagu akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkum HAM di wilayah Sulut,” ungkap Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag ST.
Lanjut Meidy, pendampingan ini diharapkan akan lebih memperlancar penyusunan draft payung hukum di daerah.
“Tentunya kami berharap kerja sama ini akan semakin memperlancar penyusunan Ranperda di Kotamobagu sepanjang tahun 2020 ini,” tambahnya.
Terinformasi, terdapat 24 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda), di tahun 2020. Dari 24 Ranperda itu, 14 diantaranya merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kotamobagu, dan 10 Ranperda lainnya adalah usulan dari pemerintah daerah.
*Rid