Kotamobagu, inatonreport.com- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mulyono Mokodompit, minta warga tetap melakukan perekaman e-KTP, Rabu(22/2) siang, di kompleks Masjid Baitul Makmur.
“Kami tetap melayani perekaman bagi warga yang akan mengurus e-KTP. Kami akan menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP,” kata Mulyono.
Diakuinya, hingga kini belum tersedia blanko e-KTP. “Hal ini terjadi diseluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Kotamobagu,” tandasnya.
Menurut dia, informasi terakhir yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses pengadaan blanko sedang dalam proses lelang. “Kita tunggu saja. Jika blanko sudah tersedia, mereka yang memegang surat keterangan tinggal datang mencetak KTP-nya,” ujarnya.
Perlu diingat, Kota Kotamobagu pada 2018 nanti, akan melaksanakan hajatan lima tahunan yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu. Salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, perekaman diperlukan sekaligus menjadi data potensial penduduk pemilih sementara.
*Ridwan Kalauw