Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sepuluh usaha yang bergerak di bidang usaha rumah makan, restourant dan cafe yang ada di kota kotamobagu, rupanya belum juga memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) kotamobagu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan, sudah melakukan pemberitahuan secara tertulis, yang sudah dilayangkan kepada 10 pemilik usaha tersebut.
“Dan sampai saat ini, memasuki Februari 2020, belum ada yang membayar tungakan pajak. Ketika ada petugas yang datang menagih, mereka selalu banyak alasan. Tunggakan pajak ini dari tahun 2019 sampai hari ini belum juga dibayarkan,” ujar Yunus.
Yunus me-warning kepada 10 pengusaha penunggak pajak agar segera melunasinya paling lambat Maret 2020.
“Kami memberikan waktu pembayaran pelunasan agar bulan Maret 2020 ini harus terbayarkan,” terang Yunus. (Nux)
Berikut daftar pelaku usaha yang belum membayar pajak
1.KM Bogani
2.RM Hikma
3.RM Minang Putra
4.RM Sri Rejeki
5.RM Sarang Tude Kotobangon
6.Sukro RM Bakso
7.RM Hijra
8.Paris
9.Cippes
10.Cafe Bagus
*Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu