Pemkot Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota kotamobagu (Pemkot), untuk mengajak masyarakat agar menjaga kebersihan, demi kota yang bersih, tertib, nyaman, aman dan asri.

Pemerintah kota kotamobagu sudah menetapkan waktu pembuangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga .

Pada waktu pembuangan sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah kota kotamobagu, yaitu pada malam hari mulai pukul 18.00, sampai dengan pagi hari pukul 06.00 WITA.

Dan Diharapkan bagi masyarakat agar dapat melaksanakan diantaranya setiap orang wajib menyediakan tempat sampah,di depan rumah seperti menyediakan tempat sampah.

Seperti Sampah basah atau sampah kering,atau menaruh karung di belakang pagar.Setiap orang wajib mengendalikan sampah plastik serta tidak membuang sampah sembarangan.

Selain itu pemerintah melarang membuang atau memotong pohon atau kayu di pinggir jalan,Setiap orang wajib memilih sampah sesuai dengan jenisnya(Sampah organik atau sampah non organik.dan limbah bahan berbahaya beracun/ LB3) pada sumbernya.

Imbaun tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, Nomor 003/SETDA KK/160/II/2020, tentang waktu pembuangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Kotamobagu dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.