Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menghadiri Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, bertempat di Four Point Hotel Manado Selasa (28/1/2020).
Workshop tersebut, dibuka langsung Kepala BPK RI, DR Agung Firman Sampurna CSFA, dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, para kepala daerah, Ketua DPRD, kepala inspektorat serta Badan Keuangan Daerah se-Sulut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, yang turut hadir mengatakan, workshop tersebut membahas Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BP), serta Peraturan BPK nomor 5 tahun 2018, tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dengan keberadaan dua peraturan BPK itu, maka tentu akan lebih menguatkan peran BPK sebagai salah satu lembaga negara,” ujar Sugiarto.
Sementara, Kepala BPK RI, DR Angung Firman Sampurna, mengataka,n Peraturan BPK Nomor 4 dan 5 Tahun 2018, merupakan salah satu landasan perilaku anggota BPK.
“Kode etik BPK ini harus diwujudkan dalam perilaku, serta tindakan oleh setiap anggota BPK, terlebih khusus pada saat melakukan pemeriksaan,” ucap Sampurna.
*Adve