Bolmong, Inatonreport.Com – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar dua agenda sekaligus dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Senin(10/3).
Agenda RDP pertama membahas keluh kesah dari masyarakat Desa Bolangat. Pemohon dalam hal ini pemilik lahan SMP Negeri I Bolangat, Kecamatan Sangtombolang, meminta keadilan di DPRD Bolmong.
Warga Bolangat diterima langsung ketua Komisi I Marthen Tangkere menyatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut, bahwa materi pemohon untuk meminta keadilan salah tempat. Jika pemohon ingin meminta keadilan maka harus lewat Pengadilan. Apalagi, katanya, pemerintah daerah lewat Dinas Pendidikan memegang sertifikat asli lahan SMP Negeri I Bolangat yang diklaim warga.
Namun demi rasa keadilan, Marthen menyatakan, pemohon harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, juga dilakukan pengujian lapangan. Pada pengujian lapangan, bisa dihadirkan Badan Pertanahan Negara (BPN), ujarnya.
RDP kedua yang digelar hari ini, menyangkut penyaluran dana kelurahan di kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur.
Warga Imandi mempertanyakan penyuran dana kelurahan tahun anggaran 2019 lalu, sebesar Rp 350 juta.
*Adve