Kotamobagu, inatonreport.com –Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, ternyata menjadi orang pertama yang melaporkan pajak pribadinya. Bahkan, laporannya diberikan jauh dari batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai orang nomor satu di Kota Kotamobagu, tindakan tersebut patut mendapatkan apresiasi.
Terlebih, pekan ini merupakan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bagi Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Pekan Panutan yang dibuka langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut, berlangsung di aula kantor Wali Kota, Senin(27/2), pukul 10.00 Wita.
“Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari disiplin pejabat maupun warga negara, kata Tatong.
Bahkan, sebagai bentuk ketaatan, Tatong menjadi salah satu warga negara yang memanfaatkan tax amnesty pada gelombang pertama.
“Sosialisasi pelaporan pajak pribadi bagi perorangan ini, harus juga disosialisasikan oleh Camat, Lurah dan Sangadi (Kepala Desa),” ujar Tatong.
Hasilnya dapat dilihat ketika warga negara memanfaatkan tax amnesty. Contohnya, belum lama ini Kota Kotamobagu mendapatkan dana bagi hasil dari pajak. Rupanya, masih ada Rp4,8 miliar yang belum tersetorkan.
Tahun ini, Kota Kotamobagu ditargetkan meraih Rp638 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp568 miliar. “Jika ini bisa dicapai, maka dana bagi hasilnya juga akan naik,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pratama Kotamobagu, Deni Tri Satrianto, jika pencapaian target pajak harus teralisasi. Bila tidak, lanjut Deni, akan terjadi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Deni mengingatkan, bahwa dana pajak yang masuk akan kembali lagi ke daerah sebagai dana transfer. Sehingga, kepatuhan ASN Kotamobagu dalam membayar pajak diharapkannya bisa mencapai 100 persen.
Sementara, Ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir SE, yang turut menghadiri kegiatan pekan panutan, mengatakan, sosialisasi berkaitan dengan pembayaran pajak harus lebih diperluas.
“Masyarakat juga perlu tahu tentang kewajiban mereka membayar pajak,” katanya.
Sabir juga mengakui, bahwa selain telah melaporkan pajak pribadi, ia juga telah memanfaatkan tax amnesty. “Itu merupakan contoh yang harus dilakukan, sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
*Ridwan Kalauw