Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tim Gugus Tugas penanganan cepat Covid-19 melaksanakan patroli siang dan malam di sejumlah tempat kerumunan.
Tindakan dari tim gugus tugas, merupakan upaya untuk memutus mata rantai sebaran covid-19. Hal tersebut merujuk pada UUD Keppres 9 2020 tentang Perubahan Keppres 7 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua tim gugus tugas, Rafly Mokoginta, menjelaskan, tujuan dari patroli malam untuk menghalau masyarakat yang masih berkumpul di caffe atau tempat yang bisa mengundang orang banyak.
“Dan juga kami bisa memantau masyarakat, apakah masih ada anyg buat hajatan dengan mengumpulkan banyak orang. Maka dari itu pergerakan orang itu dibatasi di malam hari,” Tutup Refly.
Selain itu, dengan adanya patroli diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19.
“Sehingga tidak memerlukan tindakan atau ancaman hukum dari aparat, agar kesehatan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” terang Refly.
*Nux