Pasar di Kotamobagu kena Sidak

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) bersama Satpol PP Kotamobagu, menggelar sidak di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, Kamis (2/4/2020).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran jam operasional pusat perbelanjaan/toko/swalayan dengan ketentuan buka Jam 08.00 – 19.00 WITA.

Kepala Disdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, apa yang tertuang dalam surat edaran merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.

“Sehinga dari Pemkot Kotamobagu, Kapolri dan Kemendagri mengambil langkah dan menerbitkan surat edaran untuk memutus mata rantai sebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19),” ujar Aray.

Aray menegaskan, pasar, toko maupun swalayan tetap bisa melakukan pelayanan terhadap konsumen, namun jam operasional di perpendek.

“Tidak ada pasar di tutup, hanya jam oprasionalnya di perpendek. Dan ini belum ada ketentuanya sampai kapan penertiban ini berlangsung,” terang Aray.

Aray meminta agar pedangan Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil, dapat mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan.

“Harap kesadaran para pedagang demi memutus mata rantai penularan virus corona ini,” pinta Aray.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.