Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, mengubah mekanisme pengurusan izin usaha.
Layanan pengurusan izin menerapkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19 yang terus di sosialisasikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Seperti yang tercantum dalam pengumuman, yang dikeluarkan DPMPTSP Kotamobagu tertanggal 20 Maret 2020, yang ditandatangani langsung Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo. (Rid)
Mekanisme pengurusan izin meliputi;
- Untuk penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat Menginput sendiri di rumah melalui Website OSS o.id
- Untuk dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan di validasi oleh bidang perizinan
- lzn yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website OSS
- Untuk Informasi baik Persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore
5. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office.