Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Dinas PUPR Kotamobagu, Adi Pratama, mengatakan, capaian PAD memasuki triwulan II kali ini sebesar 14,3 persen dari target yang dibebankan.
“Capaian PAD dari retribusi IMB sudah Rp.85.900.000, atau sekitar 14,3% dari target Rp 600 juta,” terang Adi, Jumat (17/4/2020).
Adi mengaku, PAD yang bersumber dari IMB tersebut didapat dari rumah tinggal, tempat usaha, papan reklame dan menara telekomunikasi.
“Kami akan lebih maksimalkan agar bisa melebihi target yang sudah ditetapkan,” ucap Adi.
Adi juga menjelaskan tata cara pengurusan IMB saat masyarakat ingin mendirikan bangunan.
“Caranya sederhana. Cukup mengambil formulir pengurusan IMB di Kantor Dinas PMPTSP yang beralamat di Kelurahan Kotobangon, kemudian isi dan lengkapi semua persyaratan yang tertera dalam formulir. Setelah itu, masukkan kembali ke Dinas PMPTSP dengan menyertakan nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk peninjauan lokasi,” jelas Adi.
*Rid