Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, mewarning Pemilik Toko Tita yang enggan mengikuti aturan pemerintah mengenai pembatasan jam operasional pertokoan, yakni pukul 16.00 WITA.
“Kita mendapati Toko Tita masih ada aktivitas, saat patroli Senin malam. Esoknya, kita kirimkan surat teguran kepada pemilik toko karena sudah lewat jam operasional sesuai edaran Wali Kota. Dan mulai kemarin kita pantau,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo.
Noval, menerangkan, surat peringatan yang diberikan adalah yang terakhir.
“Jika melanggar kembali, pasti akan langsung di tutup serta izin usahanya dibekukan untuk sementara,” ungkap Noval.
Bukan hanya Toko Tita, Noval juga mengingatkan kepada para pemilik usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah mengenai jam beroperasi.
“Kita harap ada kerja sama dari para pelaku usaha. Ini demi kita semua,” ucap Noval.
*Rid