Bolmong, Inatonreport.Com – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD Bolmong saat Paripurna LKPJ tahun anggaran 2019, Kamis (30/4).
Salah satu yang disoal Supandri Damogalad anggota DPRD Bolmong terkait pembatasan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolmong.
Beberapa waktu lalu, Bupati telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/B.03/BKPP/150, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Supandri menyoal pelarangan keluar daerah apakah hanya untuk Bolmong, Kotamobagu ataukah Bolmong Raya.
Yasti dengan jelas menjawab pertanyaan anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut. Melalui video conference, Yasti dengan tegas menyatakan pelarangan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
Menurut dia, Bolmong dan Kotamobagu itu satu, dimana sekitar 60 persen ASN Bolmong berdomisili di Kotamobagu. “Khusus Bolmong dan Kotamobagu bisa dianggap rumah sendiri,” katanya.
Dikatakannya, pelarangan yang dia maksud adalah larangan pergi ke Bolmut, Minahasa, Manado atau lebih jauh lagi yaitu keluar dari Provinsi Sulut.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terus menyeriusi terkait percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Bolmong. Selain pelarangan bepergian keluar daerah, Pemda Bolmong juga telah menyalurkan bantuan berupa BLT yang berasal dari Dana Desa.
*Ridwan