Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu, menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulut Nomor: 440/Sekr/1253/IV/2020 tentang penggunaan Kartu Notifikasi Perjalanan (KNP), dengan kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/471/V/2020.
Dalam edaran tersebut, pengurusan KNP bukan lagi di Puskesmas, melainkan dialihkan ke kantor desa/kelurahan untuk mencegah bercampurnya masyarakat/ warga yang sehat dengan warga yang sakit.
Sehingga, diminta lurah dan sangadi bisa memonitoring warganya yang akan keluar daerah.
*Nux