Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus, Pemkot akan melakukan pembayaran THR mulai dilakukan pada Jumat (15/5/2020) hingga pekan depan.
Yunus mengaku, anggaran THR yang disediakan sebesar Rp 10 miliar dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai disalurkan ke rekening bendahara SKPD.
“Sesuai petunjuk pembayaran THR dilakukan Jumat (15/5/2020) hari ini hingga Senin (18/5/2020) pekan depan,” ujar Yunus.
Yunus, menjelaskan,ASN yang berhak menerima THR akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan PMK.
“Sesuai dengan PMK, dimana yang menerima THR adalah pejabat Eselon III ke bawah hingga staf ASN,” terang Yunus.
*Rid