Bolmong, Inatonreport.Com – Bappeda dan sejumlah OPD Bolmong, mengikuti Bimbingan Teknis Aksi 4 Konvergensi Penurunan Stunting.
Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Susanti Hadji Ali SP MSin mengatakan, pembahasan dalam Bimtek adalah Perbup/ Perwali kewenangan desa untuk memudahkan proses menyusun dan mereview perbup/ Perwali.
“Tujuan pelaksanaan aksi 4 adalah untuk integrasi perencanaan kegiatan dan anggaran reguler. DAn aksi 4 sebagai pedoman dan pemberi kepastian hukum bagi desa dalam merencanakan melaksanakan kegiatan intervensi gizi,” ujarnya.
Sedangkan, penanggung jawab aksi 4 adalah DPMD untuk menyusun revisi peraturan bupati dan harus selesai pada bulan Mei tahun berjalan, sehingga hasil dapat dmanfaatkan oleh desa untuk proses perencanaann penganggaran tahunan.
“Aksi 4 harus selesai di bulan Juli. Desa sudah harus menyusun RKP Desa selanjutnya menyusun RKPD Desa di bulan September,” jelasnya.
Ia menerangkan, ruang lingkup aksi 4 kewenangan desa, meningkatkan alokasi APBDes untuk kegiatan penurunan stunting, menyediakan Ketersediaan Kader Pembangunan Manusia ( KPM) dan insentifnya.
“Peran kecamatan dalam mendukung desa, koordinasi desa sebagai OPD terkait fasilitator / pendamping, peran kelembagaan masyarakat (Posyandu, PKK, Paud), mendukung kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat di desa dan meningkatkan peran masy untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting,”jelasnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Bolmong, Perbup sudah ada tapi akan di review kembali dengan menyesuaikan segala ketentuan yang harus di muat dalam Perbup.
*Rid