Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah tentang besaran tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rancangan Perda tersebut telah masuk dalam agenda pembahasan alat kelengkapan dewan yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Muhamad Triasmara Akub, Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis(18/6), mengatakan,” Revisi Perda IMB sudah masuk ke DPRD Bolmong. Kita tinggal menunggu undangan untuk pembahasan.
” Usulan revisi Perda itu sendiri, berkaitan dengan revisi tarif IMB yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Alasan utama karena perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju, sehingga tarif pengurusan izin perlu dilakukan perubahan.
“Ada kenaikan tarif berdasarkan keadaan saat ini,” katanya.
Karena korelasinya sesuai dengan perekonomian saat ini, makanya perlu diadakan perubahan, tandasnya.
Kabupaten Bolaang Mongondow dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Investasi yang masuk juga, cukup banyak.
Dengan adanya perubahan besaran tarif tersebut mempengaruhi tingkat pendapatan asli daerah dari sektor ini. Adapun perubahan perizinan lainnya juga perlu segera dilakukan revisi. Terutama yang ada kaitannya dengan PAD.
*Ridwan