Boltim, Inatonreport.Com – Jika suami istri pernikahannya tercatat, kemudian suami kawin lagi maka istri bisa melakukan gugatan pembatalan pernikahannya itu. Demikian dikatakan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Boltim, H.Sjaogil Ahmad, S.H.I.,M.H, Senin (13/7/2020).
“Kalau pernikahannya tercatat, Istri bisa melakukan gugatan pembatalan, ketika suami kawin yang ke dua. Pengadilan tidak akan menerima perkawinan yang mengandung sengketa. Apa itu perkawinan yang mengandung sengketa? kami mengsahkan suatu perkawinan, sementara ada perkawinan lama yang belum selesai. Misalnya belum cerai dengan suami pertama atau belum cerai dengan istri pertama. Jadi, harus cerai dulu baru pekawinan yang sekarang kami sahkan. Tegas Ahmad.
Menurutnya, banyak yang pemohon terkendala disebabkan perkawinan masih bersengketa. “Jadi ada beberapa yang terkendala dengan itu, sehingga mereka tidak bisa dilayani,” singkatnya.
(*)