Pemkot akan Berikan Banpol ke 10 Parpol

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemkot Kotamobagu akan memberikan Banpol kepada 10 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kotamobagu.

10 penerima Banpol yakni PDIP, PKS, GOLKAR, NADEM, PPP, PKB, GERINDRA, HANURA, PAN, DEMOKRAT. 

“Ada 10 Parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu pada pemilihan umum tahun 2019, akan menerima bantuan,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Partai Politik (Parpol) dan Fasilitas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kotamobagu, Nurwanti Umbola.

Menurutnya, untuk pencairan dana banpol diperkirakan sekitar bulan september atau oktober 2020.

“Nominal penerimaan Banpol, sesuai dengan perolehan suara masing masing partai. Dengan nominal satu suara yakni Rp 9.700,” ungkapnya.

Ia menjelaskan terkait mekanisme pencairannya, Parpol penerima Banpol harus memasukan SPJ untuk penggunaan banpol pada tahu 2019.

“setelah itu, akan di audit oleh BPK, setelah hasil audit baru kemudian bisa di lakukan pencairan untuk tahun 2020 ini,” jelasnya.

Dari hasil audit BPK terkait penggunaan Banpol tahun 2019, saat ini sudah di terima oleh pihaknya.

“Hasil auditnya suda ada dan diperkirakan mulai pencairan, nanti pada bulan september atau oktober tahun ini.

*Rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.