Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan membuka kegiatan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi, Senin (10/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Wali Kota Kotamobagu diikuti 150 pserta, terdiri atas tenaga kerja konstruksi tukang kayu dan batu se-Kotamobagu.
Uji sertifikasi ini merupakan implementasi dari UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dimana pada pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Menurut Nayodo, kegiatan ini dilaksanakan agar pekerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi sesuai amanat undang-undang.
Dia berharap pekerja di Kotamobagu nantinya akan berkualitas terutama dalam bekerja. Dikatakannya, pekerja ketika mendapatkan orderan pekerjaan bekerja hingga selesai. Jangan menyisahkan pekerjaan yang tidak selesai.
Kedepannya, setiap pekerjaan jasa kontruksi akan dimintakan sertifikat kompetensi, jika tidak maka pekerjaan dapat dihentikan. Demikian pula dengan alat keselamatan kerja, harus dipakai.
Peserta akan mengikuti uji sertifikasi dalam bentuk wawancara. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar menerjunkan 8 orang penguji. Kegiatan ini direncanakan berlangsung sehari penuh.
*Ridwan