Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), akan melakukan pembayaran insentif kepada Petugas Agama.
Dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2020, untuk pemasukan laporan untuk bulan Oktober, November dan Desember.
Untuk pemasukan laporan di Dinas Kesejahteraan rakyat (Kesra) hanya kordinator yang bisa mengatarkan Laporan meliputi pelaksaan kinerja petugas keagamaan yang ada di kotamobagu.
Fadly Sampaleng Kepala Sub Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Kesejahteraan Rakyat mengatakan, untuk saat ini masih dalam tahap pemasukan laporan, pelaksanaan tugas kegiatan keagamaan yang ada di 18 kelurahan 4 kecamatan yang ada di kotamobagu.
Untuk pemasukan laporan harus ada pertangung jawaban atau harus di tanda tangani dari Lurah Setempat dan kordinator.
Dan untuk mengetahui petugas agama yang tidak bekerja, akan di ketahui karena di setiap petugas pelaksana keagamaan akan di pantau oleh kordinator,
Dan untuk pencairan insentif melalui secara non tunai atau melalui rekening masing-masing petugas Agama.
insentif petugas Agama sebesar Rp 700 ribu, koordinator Rp 900 ribu dan guru ngaji Rp 700 ribu.
Koordinator berjumlah 22 orang, petugas Agama 477 orang yang terdiri dari petugas Agama Islam 374 orang, Kristen 50 orang, Katolik 21 orang, Hindu 21 orang dan Budha 10 orang. Sementara guru ngaji 197 orang.
Total penerima insentif tersebut, merupakan petugas Agama di 18 Kelurahan se-Kotamobagu.
Kalu untuk petugas Agama di 15 desa, itu pembayarannya melalui pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa.
Tetap menerapkan 3M bagi Petugas agama jamaah maupun murid ngaji untuk menjalankan program mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak.
Penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di tempat-tempat ibadah maupun taman pengajian.
*Nux