Gunakan Badan Jalan, Warga Diminta Kantongi Izin

Kotamobagu, inatonreport.com – Maraknya penggunaan badan jalan sebagai tempat kegiatan ataupun hajatan oleh masyarakat, menjadi perhatian khusus bagi Lurah Genggulang Teti Olivia Mokoginta.

Pasalnya, tak sedikit warga yang tak memiliki izin penggunaan jalan, yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, serta mendatangkan keluhan dari banyak warga.

Terkait hal itu, Teti meminta agar warga yang akan menggunakan badan jalan terlebih dahulu mengurus izin.  Menurutnya, tidak ada upaya menghambat hajatan bagi warga yang bermaksud menggunakan badan jalan. “Siapa yang memiliki izin silahkan saja mendirikan kanopi,” kata Teti, Sabtu (25/3).

Ia meminta, pengurusan izin selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari sebelum melakukan hajatan.

“Jangan nanti mendirikan kanopi baru mulai mengurus, tentu saja dilarang,” terang Teti.

Penggunaan badan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas telah diatur dengan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012.

Sehingga, sebelum menggunakan badan jalan untuk hajatan pesta perkawinan dan lain-lain, terlebih dahulu mengajukan izin.

*Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.