Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu kembali melayangkan surat peringatan untuk pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu, Senin(27/3). Dilayangkannya surat peringatan tersebut disebabkan pedagang tak juga menghiraukan surat peringatan sebelumnya.
Kepala Disdakop dan UKM Herman Aray, surat peringatan dilayangkan karena pedagang belum juga mengisi kios-kios di pasar tradisional 23 Maret. “Jika sampai peringatan terakhir tidak diindahkan, maka kios akan ditarik kembali,” kata Aray, di kantornya, pagi ini.
Lanjut Aray, para pedagang lebih memilih berjualan di halaman parkir pasar. Bahkan, beberapa waktu lalu, sempat terjadi kericuhan antarpedagang dikarenakan berebutan tempat berjualan.
Untuk itu, Aray meminta agar kios segera diisi. Bila tidak, ia mengancam akan menarik kembali kios yang tidak digunakan untuk berdagang. “Selanjutnya, kios tersebut akan diserahkan kepada pedagang yang mau menggunakannya,” tutup Herman.
*Ridwan Kalauw