Kotamobagu, Inatonreport.Com – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kotamobagu, kembali menggelar operasi yustisi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Operasi yustisi dilaksanakan di bundaran Patung Permesta Kotamobagu depan Paris Superstor, melibatkan Satpol PP, Dishub, BPBD, KODIM 1303/Bolaang Mongondow, Polres Kotamobagu, dan PMI Kotamobagu.
Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Pol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda, mengatakan imbauan dan sosialisasi terus dilakukan untuk kesadaran warga dengan menerapkat protokol kesahatan (Prokes) guna pencegahan penyebaran covid-19.
“Dengan melihat kondisi Covid-19 di Kotamobagu yang terus meningkat dan masih banyak warga yang tidak mematuhi Prokes, untuk itu pendisiplinan perlu terus disosialisasikan,” ujar Rio.
Untuk saat ini jumlah pelanggaran prokes yang terjaring dalam operasi tersebut yakni 32, terdiri dari pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan bentor.
“Dari 32 orang, tercatat 13 orang merupakan warga pendatang dari luar Kotamobagu,” ucap Rio.
Untuk warga yan tidak mengunakan masker di berikan sanksi teguran lisan ,namun jika masih banyak warga yang melangar Prokes maka akan di ditindak sesuai ketentuan dalam Perwako Nomor 42 Tahun 2020.
“Penerapan sanksi pelanggaran prokes ini masih akan terus berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait,” terang Rio.
*Nux