Kotamobagu, Inatonreport.Com – Penyerahan Surat Keputuaan PPPK dan penandatangan perjanjian kerja PPPK tahun 2021 Pemerintah Kotamobagu.
Penyeraha surat keputusan PPPK sebanyak 7orang, yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.05.02.2021, di Kantor Walikota Kotamobagu.
Penerima Surat Keputusan pengangkatannya dan di barengi dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bertempat di ruang kerja Kepala badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKP)Kota Kotamobagu.
SK PPPK yang telah ditandatangani oleh Walikota Kotamobagu dan diserahkan kepada Asisten Administrasi Umum, Adnan SSos MSi.
Dalam sambutanya tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS.
Tenaga PPPK terdiri dari 5 orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 orang tenaga pendidik (guru).
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme. *Nux
Berikut daftar nama penerima SK PPPK: