Kotamobagu, Inatonreport.Com – Angka kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di tahun 2020 ada 66 kasus yang bandingkan dengan tahun 2019 ada 29 kasus.
Meski mengalami pelonjakan, kasus-kasus yang masuk dan mendapat pendampingan langsung dari pihak UPTD PPA Kota Kotamobagu itu, 95 persennya sudah terselesaikan.
Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Susilawaty Gilalom mengatakan Sejak Januari hingga Desember 2020 kami sudah menangani 66 kasus kekerasan, diantaranya 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 36 kasus kekerasan anak, dan semua kasus-kasus tersebut semuanya didampingi.
66 kasus-kasus ini hingga Januari 2021, semua kasus sudah 95 persen yang didampingi, dan lainya sedang dalam proses.
Dari hasil evaluasi terakhir kami masih ada beberapa kasus yang sedang berjalan prosesnya diantaranya pemenuhan unsur saksi ahli, saksi kunci yang belum bisa ditemui, dan kasus yang korban bersama keluarga tidak mau lagi bekerjasama untuk didampingi. Itu menjadi kendala kami.
setelah selesai evaluasi paling lambat Februari tahun ini, pihaknya akan mengambil sikap untuk mengunjungi koban-korban.
Apabila mereka tidak bersedia lagi didampingi maka kami akan terminasi kasus-kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD PPA.
Berikut rincian kasus tahun 2020 yang ditangani PPA Kota Kotamobagu:
Kekerasan Fisik
Anak 10 kasus
Dewasa 11 kasus
Kekekrasan Psikis
Anak 4 kasus
Dewasa 6 kasus
Kekerasan seksual
Anak 17 kasus
Penelantaran
Anak 4 kasus
Dewasa 4 kasus
Trafficking/Eksploitasi
Anak 1 kasus
Kekerasan lainnya
Dewasa 9 kasus
Sumber: UPTD PPA Kotamobagu
UPTD PPA Kota Kotamobagu menghimbau bagi warga Kota Kotamobagu dan sekitarnya, agar dapat bekerjasama dengan pihak DP3A UPTD PPA dalam hal pelaporan terkait kekerasan perempuan dan anak.
Jika ada yang melihat, mendengar dan mengalami kekerasan, agar segera melapor ke UPTD PPA. Caranya, bisa melalui telepon di 0811 4328 611 atau datang langsung ke kantor yang berada di Jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
*Nux