Kotamobagu,inatonreport.com – Praktik pungutan liar (Pungli) di Kota Kotamobagu seakan tak ada habisnya. Kali ini praktik pungli yang terjadi Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut, turut menjadi perhatian Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Beruntung, kasus tersebut telah selesai setelah Staf Kelurahan Motoboi Kecil yang diduga meminta uang sebesar Rp75 ribu kepada Rohaya Makalalag saat mengurus surat domisili sang anak, dipertemukan dengan menantu Rohaya untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, Staf Kelurahan telah meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya, dan permintaan maaf tersebut diterima keluarga Rohaya.
Assisten I Nasrun Gilalaom, Kadis P3A Rafiqa Bora, serta Lurah Motoboi Kecil Jahidin Pokoba, diketahui menjadi mediator pada pertemuan tersebut.
Menurut Nasrun, permintaan uang Rp75 ribu tersebut akan digunakan sebagai biaya transportasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu dan Disdukcapil Bolmong di Lolak untuk pengurusan surat domisili.
Namun, karena Staf Kelurahan Motoboi Kecil tidak memberikan keterangan rinci terkait penggunaan sejumlah uang yang diminta, maka peristiwa tersebut langsung menyebar dan menjadi konsumsi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Tatong berharap agar tindakan memalukan tersebut tak terulang kembali. “Kita sedang giat-giatnya berupaya memaksimalkan pelayanan publik. Hal seperti ini jangan terulang lagi,” kata Tatong penuh sesal.
Tatong berpesan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mendapati praktik pungli. Demikian pula, media diminta untuk memberitakan bila ditemukan praktik pungli yang melibatkan aparat, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat Pemkot Kotamobagu.
*Ridwan Kalauw