Kotamobagu, Inatonreport.Com – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa(9/3).
LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran TA. 2020, sesuai dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit rinci atas LKPD pemkot oleh BPK-RI.
LKPD yang diserahkan wali kota adalah LKPD unaudited artinya masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rinci/detail oleh BPK Perwakilan Sulut.
Dengan diserahkannya LKPD tahun anggaran 2020, Walikota kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI. “Selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP,” kata Tatong.
Lebih lanjut wali kota mengatakan bahwa Kotamobagu telah siap untuk di audit rinci oleh BPK-RI.
Direncanakan entry meeting untuk audit rinci akan dilaksanakan minggu ini juga. Pemerintah Kota Kotamobagu pun telah menyiapkan berbagai dokumen dan data yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.
*Ridwan