Pemkot Serahkan LKPD ke BPK

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra sugiarto Yunus, mengatakan, LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2020 telah diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara kepada Karyadi selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Sulut.

LKPD ini merupakan laporan yang wajib diserahkan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait pelaksanaan anggaran sesuai dengan PP 71/2010 tentang standar akutansi pemerintahan.

Yang turut menghadiri penyerahan LKPD Pemkot Kotamobagu di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut-Manado, Selasa 9 Maret 2021. Didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71/2010 tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL),

Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta catatan Atas Laporan Keuangan.

Kita siap dilakukan audit terinci atas LKPD ini dan yang diserahkan ibu wali kota tadi adalah LKPD Unaudited. Artinya, masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rinci oleh BPK,  untuk audit rinci akan dilaksanakan pekan ini.

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.