Bolmong – Bolsel Sepakat Serahkan Putusan ke Kemendagri

Bolmong, Terkini284 Views

Bolmong, Inatonreport.Com – Bergulir sejak 2019 hingga adanya putusan Mahkama Agung (MA) RI hasil Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Hingga kini belum menemukan kata sepakat.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang dihadiri langsung oleh Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (10/5) di Kantor Gubernur Sulut, mengatakan menyerahkan putus batas daerah Bolsel – Bolmong kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami menyerahkan keputusan ke Kemendagri.  Terserah Mendagri mau acuan yang mana, karena kami sudah menyerahkan. Tapi jangan lagi ditambahkan disitu. Persoalan Mendagri mau putuskan berdasarkan keputusan Mahkama Agung ya silahkan. Kami tidak ada tambahan, hanya menyerahkan keputusan ini ke Kemendagri.” Beber Iskandar dalam rekaman video yang diterima awak media.

Sementara itu Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow dalam kesempatan tersebut kembali mengigatkan hasil video conference (Vidcon) bersama Kemendagri belum lama ini. Menurut Yasti dalam pertemuan tersebut Mendagri menyampaikan jika tidak terdapat titik temu antara dua Daerah yang berkonflik soal batas daerah, akan ditarik oleh Kemendagri.

“Waktu Vidcon bersama Kemendagri disampaikan ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Kedua, diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh Gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri. Dan Mendagri akan mengacu pada putusan Mahkama Agung. Kalau ada putusan Mahkama Agung, kalau tidak ada putusan Mahkama Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon.” Beber Yasti.

Yasti pun menjelaskan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah “Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal ;  poin (A), Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.” Ungkap Yasti.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow, Triasmara Akub mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan terkait batas Daerah yang di fasilitas Pemprov, sehingga akan diserahkan ke Kemendagri “Sama sama memutuskan menyerahkan ke Kemendagri. Dalam berita acara pertemuan tadi Pemkab Bolsel hanya sampai pada poin menyerahkan ke Kemendagri. Kalau Pemkab Bolmong dengan catatan diserahkan ke Kemendagri sesuai Undang Undang dan putusan Judicial Review.” Terang Akub.

Sekedar informasi pertemuan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintah, Edison Humiang, dan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Jemmy S Kumendong, dihadiri Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, Sekda Kabupaten Bolsel, para pejabat daerah dari masing masing Kabupaten.

*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.