Hari Ini Batas Pemasukan Berkas Bantuan Wirausaha Sebesar 7 Juta Rupiah

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Hari ini merupakan batas pemasukan berkas bagi bagi wirausaha yang produktif senilai Rp 7.000.000 dari pemerintah pusat.

Kabid Koperasi dan UKM, Meiva Najoan, mengatan untuk saat ini yang memasukan Pproposal atau berkas baru satu orang yang memasukan berkas dan sudah memenuhi persyaratanya, untuk empat orang lainya masih dalam pemeriksaan berkas di karenakan ada perubahan.

Setelah proposal memenuhi persyaratan, nantinya dari Kementrian koperasi dan UKM RI yang akan menentukanya, dengan Kuota se Indonesia sebanyak 1300 pelaku UMKM, dengan persyaratan, maksimal umur 45 tahun, memilik rencana pengembangan usaha, memiliki NIK atau KTP elekronik atau surat domisili yang masih berlaku, memiliki NPWP, memiliki NIB atau surat keterangan usaha, melampirkan foto copy ijasa minimal SMP dan belum pernah mendapatkan program bantuan dari Kemenkop, tidak berstatus PNS, Polri, TNI dan BUMN/BUMD.

“Batas pemasukan proposal hari ini karena besok batas akhir dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara,” singkatnya.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.