Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, mewajibkan Apotik harus memiliki Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Sura Ijin Apotik (SIA).
“Ya jelas harus ada apoteker yang memiliki SIPA. Selain itu, apotik yang akan beroperasi juga harus memiliki asisten apoteker yang semuanya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” ungkap Tofan.
Tofan menambahkan, di Kotamobagu sudah ada sekira 43 apotik yang beroperasi. “Surat Ijin Apotik (SIA) yang dikeluarkan oleh Dinkes itu berlaku selama 5 tahun, dimana selama beroperasi tetap dibawah pengawasan Dinkes, untuk penjualan obat-obatan yang ada,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan obat di apotik, Tofan menambahkan kalau hal tersebut akan tetap dilakukan mereka, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
*Rid