Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Sulut mengadakan rapat bersama membahas hasil kerja Panitia Tata Batas.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Bolmong, Rabu (4/8/2021), di buka Sekertaris Daerah Tahlis Gallang.
Rapat ini membahas hasil pemancangan batas sementara serta inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan hutan di Bolmong.
Dalam penyampaiannya, Tahlis berharap hasil kerja PTB dapat bermanfaat bagi masyarakat Bolmong.
Lebih lanjut dikatakannya,”Bolmong memiliki kawasan hutan lindung yang besar. Dan, sebagian telah menjadi lahan pertanian dan perkebunan.”
Hal ini terjadi karena desakan kebutuhan masyarakat yang semakin besar, tambahnya. Menurut dia, ini melanggar aturan. Tapi melihat dari sosial ekonomi mereka juga masyarakat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Sehingga katanya, rapat ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam pemetaan tapal batas.
Disesi diskusi beberapa hal mengemuka, terkait alih fungsi lahan hutan di Desa Kolingangaan seperti yang disampaikan peserta dari Kecamatan Bilalang.
Menurut mereka, perlu adanya perubahan peta lahan hutan, dimana sebagian lahan hutan yang telah menjadi jalan desa bisa diizinkan dialih fungsikan.
Terkait hal ini, Tahlis menyatakan, alih fungsi lahan telah diatur dalam perubahan RTRW, tinggal menunggu izin dari Kementerian Kehutanan.
Hak lain yang mengemuka terkait kasus alih fungsi lahan hutan mangrove di Desa Tuyat yang disampaikan Sekcam Lolak.
Menurut dia, banyak lahan hutan Mangrove telah beralih fungsi menjadi lahan tambak. Namun, sayangnya tambak tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya malah dibiarkan terlantar. Untuk itu, dia mengusulkan untuk dilakukan konservasi kembali lahan yang rusak tersebut.
*Ridwan