Kotamobagu, Inatonreport.Com – DPRD Kotamobagu kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/8/2021). Kali ini yang dibahas mengenai pemberhentian aparat Desa Pontodon Timur.
RDP yang digelar diruang paripurna, dipimpin Agus Suprijanta sebagai ketua rapat dan anggota lintas komisi lainnya. Sementara dari Pemerintah Kota Kotamobagu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Teddy Makalalag selain itu adapula Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kadis DPMD, Camat Kota Timur, serta sangadi Pontodon Timur.
Usai mengikuti RDP Teddy yang dimintai keterangan, mengatakan bahwa rapat ini menyangkut pemberhentian beberapa perangkat Desa Pontodon Timur.
“Iya kami hadir atas undangan dari Dewan Kota soal pemberhentian beberapa perangkat di Desa Pontodon Timur,” katanya
Hal itu karena ada aduan dari perangkat yang di berhentikan beberapa waktu lalu oleh sangadi, ucapnya.
Lanjut Teddy, dari pihak Pemkot sendiri untuk saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan, karena gugatan keberatan ini langsung di adukan atau di gugat ke PTUN Sulawesi Utara.
“Kalau menurut saya apa tindakan dari sangadi juga sudah tepat karena alasan pemberhentian beberapa perangkat ini yaitu kinerja yang tidak produktif lagi,” ujar dia.
“Misalnya seperti penyusunan RPJMD, dan LPPDes terlambat dan itu termasuk melalaikan kepentingan banyak orang. Dan sebelumnya, sangadi pun sudah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Dan sekarang pun kita tinggal menunggu keputusan PTUN untuk dijadikan acuan,” tutur Teddy.
*Ridwan