Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil melakukan penangkapan DPO berinisal AM atas kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dalam pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesin perikanan di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolsel pada tahun 2018, Rabu 08 September 2021.
AM berhasil ditangkap di Kelurahan Matani Kota Tomohon oleh Tim Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Kotamobagu di Dumoga yang bekerjasama dengan Tim Buser Polresta Manado pukul 03.00 WITa, di salah satu rumah warga.
AM kini sudah diserahakan kepada Tim Jaksa Penyidik Cabjari Kotamobagu di Dumoga bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. AM dikenakan Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terinformasi AM ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 November 2020.
*Nux