Bolmut, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/09/2021).
Terpantau Agenda paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri langsung oleh Bupati, Segenap Anggota DPRD, Sekretaris Daerah serta unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Dalam paripurna tersebut, ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama ini guna menyepakati rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Bupati Bolmut nomor 900/1434/setdakab.bpkd serta telah sidangkan dalam paripurna penyampaian serta dibahas bersama di lembaga DPRD.
dalam Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut, Husen Yahya Suit Pontoh, mengurai serta mengingatkan kembali bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan oleh Banggar DPRD Bolmut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan beberapa kesepakatan prinsip, diantaranya: merasionalkan anggaran belanja pada semua SKPD dengan melihat skala prioritas, tidak mengurangi anggaran dan belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hak-hak tenaga honorer disesuaikan dengan anggaran pada SKPD, dan TPP dibayarkan selama satu tahun, serta honor para tenaga vaksinasi agar dapat segera direalisasikan.
Terkait seluruh tahapan yang telah dilalui, Siut mengungkap, Banggar DPRD menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 untuk disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
sementara Bupati Bolmut dalam sambutanya mengapresiasi pimpinana dan anggota DPRD sebagai mitra kerja pemerintah yang konstrutif.
kerja sama atas pembahasan yang dilakukan dalam pembicaraan pendahuluan APBD perubahan tahun 2021 ini yang didasari saran, pendapat, dan pertimbagan teman taman DPRD yang secara garis besar penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2021 dilakukan dengan memperhatikan sebagai berikut:
Asumsi pendapatan dalam kebijakan umum anggaran pada APBD Tahun 2021 dimana sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, karena adanya penyesuaian kebijakan transfer dari pusat, seperti pengurangan DAU, DAK, FISIK serta refocusing dana transfer umum (DTU) sebesar 8% untuk penanganan covid 19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi.
Sehingga harus rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD) kaerna terdapat beberapa pos pendapatan yang tidak akan mencapai target sampai pada akhir tahun 2021.
Asumsi silpa tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan terkoreksi melebihi dari hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kedua asumsi tersebut, maka kondisi penerimaan pendapatan dan belanja yang tertuang dalam kua dan ppas perubahan APBD tahun anggaran 2021 mengalami kondisi keuangan yang berimbang, namun masih perlu dilakukan pendalaman agar setiap program kegiatan yang dilaksanakan betul betul berdampak dan tentunya tidak semua usulan program kegiatan itu dapat kita akomodir pada tahun ini. jelas bupati.
*Adve