Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Bolmong, Inatonreport.Com – Kementerian Dalam Negeri kembali menjadi fasilitator penyelesaian tapal batas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Best Western Lagoon Manado, Kamis (14/10/2021), dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si.

Kegiatan ini dihadiri pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Utara Dr. Denny Mangala, M.Si, serta dihadiri langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.

“Secara umum seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami mengapresiasi langkah dari Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas antar kedua daerah,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Sedangkan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua daerah, kata Bupati Bolmong, Pemkab Bolmong tetap berkomitmen untuk menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu).

Kesepakatan adat tersebut, ujar Yasti, menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review kami, dan telah sangat jelas secara materil mengapa Permendagri 40/2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum UU pemekaran Bolsel lahir.

Dikesempatan yang sama Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas menyatakan, dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan batas menyangkut 36 Titik Koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati oleh kedua daerah.

Lanjut Deker, kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25 dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30/2008 (Tentang Pembentukan Kab Bolsel).

Adapun untuk titik yang tidak mendapatkan titik temu antara kedua daerah dituangkan dalam Berita Acara. Dan keterangan tersebut dituangkan dalam point 3 huruf a dan b dalam berita acara tersebut, tutur Deker.

Sementara itu, Pemkab Bolmong tetap mengacu pada Putusan MA No. 75P/HUM/2018 dimana putusan itu mengakomodir 2 kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu). Maka untuk itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan atasnya, terang dia.

Lebih jauh Deker menjelasakan, bahwa dalam UU 30/2008 dijelaskan mengenai batas daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri. “Adapun Lampiran UU 30/2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat, sehingga bagi kami menjadikan UU 30/2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi,” kata dia.

“Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah,” tutur Deker.

“Kami memahami betul Permendagri 141/2018 telah mengatur hal tersebut dimana Pasal 29 menyebutkan “Dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan:
a. Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau
b. Aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.”

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir Kesepakatan Batas Adat bagi kedua daerah,” tutup dia.

*Adve

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.