Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan uji kendaraan di Balai Uji Kotamobagu.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), sejak 2020 tidak ada lagi buku KIR. Tetapi sudah dalam bentuk KIR online yang diberlakukan sejak 2020.
“Berdasarkan peraturan Dirjen Hubdat, sekarang sudah menggunakan sistem barcode. Maka pemeriksaan di lapangan sudah menggunakan barcode. Pada prinsipnya pemerintah kedua daerah ini membuka seluas-luasnya, segala aspek yang bisa dikembangkan bersama,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mohammad Zulvan Pombaile kepada Kilastotabuan.com, saat ditemui di kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (11/11/2021).
Kerja sama ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan kendaraan wilayah Boltim setiap hari masuk ke wilayah Kotamobagu. Untuk itu uji kendaraan perlu dilakukan agar dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Kotamobagu memiliki Balai Uji Kendaraan yang terakreditasi, untuk wilayah Bolaang Mongondow Raya, hanya ada dua wilayah yang memiliki balai, yakni Bolmong dan Kotamobagu. Sehingga indikator keberhasilan Dinas Perhubungan dalam mengurangi kecelakaan bisa kita capai,” kata Zulvan.
Secara keseluruhan kendaraan wajib uji, tetapi karena orientas masyarakat Boltim umumnya menggunakan kendaraan penumpang yang lebih banyak masuk ke wilayah Kotamobagu, maka saat ini yang menjadi sasaran utama ialah kendaraan penumpang.
“Diharapkan kendaraan wajib uji khususnya mobil penumpang yang ada di Boltim, wajib melakukan uji kendaraan, serta nanti akan ada terminal penyangga antar-kedua wilayah. Sementara, untuk balai uji di Pobundayan sudah berjalan sejak awal 2021,” terangnya.
*Rid