Kotamobagu, Inatonreport.Com – Tenaga Non ASN (THL) dan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ikuti sosalisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar di Aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Jumat, (19/11/2021).
“Memang ada hal- hal yang prinsip disitu, karena menyangkut hal- hal yang bisa diklaim pada saat pelaksanaan tugas sebagai anggota Korpri maupun THL, ” Jelas Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kotamobagu, Edo Mopobela.
Dirinya mengatakan bahwa besaran iuran yang disetor oleh THL dan Anggota Korpri termasuk kecil, sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa menanggulangi dengan biaya yang besar.
“Jadi kurang lebih sepuluh ribu delapan ratus iuran dibayar peserta setiap bulannya, sementara jika diklaim bisa sampai sebesar mungkin pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, ” Ujarnya.
Menurut dia, THL dan Anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebaiknya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena kita tidak tau apa yang akan terjadi pada diri kita maupun teman- teman kita ditempat kerja, ” Ucapnya.
Lebih lanjut, Edo menegaskan bahwa semua peserta yang ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan.
“semuanya kelas I, jadi perlakuan sama bagi seluruh peserta. Dan kelebihan BPJS Ketenagakerjaan ini saya melihat bahkan kecelakaan tunggalpun bisa di klaim biaya pengobatannya selagi masih pelaksanaan tugas sebagai THL maupun sebagai anggota Korpri, ” Lanjutnya.
Untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dia mengatakan bahwa bisa dilakukan di Asuransi kesehatan (Askes) dan bisa juga langsung ke BPJS itu sendiri.
“Namun jika peserta sudah tidak bekerja lagi ataupun pensiun, BPJS Ketenagakerjaan tersebut selesai dengan sendirinya, “ungkapnya.
*Rid