Bolmong, Inatonreport.Com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin apel kerja perdana Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (3/1/2022).
Yasti saat sambutannya menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir mengikuti apel persana tersebut tanpa disertai dengan alasan yang jelas, akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 50 persen.
“Jika ada yang bolos tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen,” tegas Yasti.
Ia menyampaikan, tahun 2022 direncanakan akan ada ketambahan TPP untuk ASN Bolmong.
“Akan dilaksanakan Desk dengan Kemendagri menyangkut usulan oenambahan Pagu anggaran untuk kebaikn TPP. Untuk itu saya minta setiap ASN agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya dan berikan pelayanan yang terbaik. Jangan hanya menuntut ketambahan TPP tapi tidak diimbangi dengan kualitas kerja yang maksimal,” terang Yasti.
Di kesempatan tersebut Yasti juga menegaskan bahwa mulai per Januari 2022, kegiatan Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan lagi dan ASN kembali melaksanakan tugas perkantoran seperti biasa.
“WFH sudah tidak diberlakukan lagi muali hari ini, setiap PNS wajib mentaati jam kerja kantor dan membuat laporan kinerja harian,” tegas Yasti.
*Rid