Ratusan Simpatisan PAN Kecewa ke DPD PAN Bolmut soal Proses PAW AEN

Bolmut-Terkait kisruh Proses Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,ratusan Simpatisan dan pendukung Partai berlambang Matahari ini marah.

Seperti yang di sampaikan Simpatisan Partai Amanat Nasional Kabupaten Bolmut Resky Patamani bahwa proses PAW adalah proses politik yang diatur oleh regulasi, serta Undang-Undang (UU) Partai Politik dan tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada tata tertib Partai tersebut diatur, bahwa kader yang diberhentikan oleh partai itu, akan diatur sesuai UU Partai politik yang berlaku.

“Selama ada upaya hukum, gugatan yang dilakukan orang yang di cabut keanggotaanya, maka proses PAW tersebut tidak bisa dilakukan,” kata dia.

Berbeda dengan anggota DPRD yang di proses secara internal yang tidak diberhentikan partai, serta melangar hukum diancam pidana di atas lima tahun dan tidak melaksanakan tugas selama enam bulan,” jelas salah satu kader PAN, Selasa (4/1/2022).

Lanjutnya, justru yang terjadi di tubuh PAN Bolmut tidak seperti itu dan tidak ada proses yang dilakukan di DPRD.

“Pemecatan terhadap Abdul Eba Nani akan inkracht, apabila ada putusan dari Mahkama Partai. Yang ada itu pemecatan dan rekomendasi.

Resky meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat,Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai amanat nasional dapat mempertimbangkan Hal tersebut sebab Kader seperti Abdul Eba Nani perlu dipertahankan dengan alasan selama 2 Periode saudara Abdul Eba Nani telah memberi Kontribusi yang Besar pada Partai Amanat Nasional dalam 2 kali perhelatan Pemilihan Anggota Leguslatif di Kabupaten Bolmut.tutupnya.

IB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.