Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, memberi tanggapan soal surat pemberitahuan yang diterbitkan Pemerintah Kota Kotamobagu terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun, dan adanya larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi yang belum divaksinasi anti Covid-19.
Menurut Kepala Dinkes atau Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dr Tanty Korompot, surat pemberitahuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2022.
“Nah, bersadarkan itu, maka surat yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes. Surat dari Kemenkes itu sudah kami terima, dan dasar penerbitan surat Pemkot adalah SE Kemenkes tertanggal 4 Januari 2022.” terang Tanty.
Adapun dalam point 2 (dua) surat pemberitahuan Pemkot Kotamobagu adalah kebijakan yang diambil Pemkot Kotamobagu.
“Pada poin dua surat pemberitahuan Pemkot itu bukan melarang anak yang belum divaksin untuk sekolah, tapi tetap belajar dengan sistem daring. Sedangkan yang sudah di vaksin bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Tanty menambahkan, saat ini untuk capaian vaksinasi Pemkot Kotamobagu sudah mencapai 82 persen untuk dewasa.
“Capaian vaksinasi kita sudah 82 persen. Tapi karena ada penambahan sasaran yakni anak usia 6-11 tahun, jadi capaian itu berkurang, sehingga tinggal 74, 60 persen. Sedangkan untuk lansia capaian vaksinasi ada di angka 61 persen,” ungkap Tanty.
*Rid