APBDesa Di Bolmut Terlambat Ditetapkan, Salah Siapa?

Bolmut, Terkini268 Views

BOLMUT, Inatonreport.com – Sepertinya terlambat sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rutinitas penyusunan APBDes. Ini sungguh memprihatinkan!

Terlambat seolah-olah sudah menjadi kebiasaan dalam praktek penyusunan APBDes. Hampir setiap tahun, kita pasti melihat, mendengar, bahkan mengalami sendiri, bahwa APBDes terlambat ditetapkan.

Sering sekali pemerintah desa dan BPD mengalami pergeseran waktu atau jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan. Padahal kita semua tahu bahwa secara regulatif pemerintah (pusat) telah menetapkan jadwal dan batas akhir penetapan APBDes.

Seperti Menurut pasal 101 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tetang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, peraturan desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Secara implisit, ketentuan ini menghendaki agar APBDes ditetapkan lebih awal. Sebelum memasuki tahun anggaran baru, APBDes harus sudah ada.

Sementara kenyataan yang terjadi khususnya wilayah Bolaang Mongondow Utara penetapan APBDesa dilakukan pengunduran waktu.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PMD Bolmut melalui Kabid Pemerintah Desa Yahya Botutihe S.Km kepada media Inaton Report, Senin (21/2/2022).

Yahya mengungkapkan, Permenkeu keluar terlambat seperti untuk tahun anggaran 2022 waktunya hanya dua hari. Menurut Yahya, jangka waktu itu terlalu singkat dalam hal rembug( musyawarah) penetapan.

“Peraturan Mentri Keuangan PMK keluar akhir Desember Pagu Dana Desa keluar tinggal dua hari selesai bulan Desember. Sementara untuk menetapkan mana yang fokus itukan desa harus (merembug) musyawarah desa, dan ini waktu yang sedikit, maka kami untuk menghindari itu sebaiknya dalam hal penetapan diundur tanggal penetapannya menjadi per 31 Desember, biar pelaksanaannya di Januari,” ungkap Yahya

“Untuk menghindari itu sekarang, pemerintah pusat mengeluarkan statmen harus ditetapkan begini, sedang BPKP bilangnya harus begini. Tetapi ril dilapangan pagu mereka terima di akhir tahun jadi kami selaku teknis lihat lagi kondisi yang ada,” terang Yahya.

Sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintahan desa, APBDesa tidak hanya menjadi arsip negara yang disimpan rapi di kantor desa. Tetapi harus berfungsi konstruktif bagi pembangunan desa. Ini artinya, eksistensi APBDes memang sangat penting.

Bukan hanya untuk para pengelola seperti pemerintah desa saja. Tapi ini urgen bagi pemerintah pusat atas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Jika APBDes ini penting bagi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan masyarakat. Pertanyaannya, mengapa penetapan APBDes selalu terlambat setiap tahunya.

I.B

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.