Gugatan PT RJM di PN Kotamobagu Dimenangkan Pemkab Bolmong

Bolmong, Terkini63 Views

BOLMONG, Inatonreport.Com – Pendampingan yang diberikan bagian hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow berbuah manis.

Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkara keberatan atas putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg memenangkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan prinsip perkara N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard).

Menurut Kabag Hukum Setda Bolmong, Muh. Triasmara Akub, SH, MH, Rabu (6/4/2022), Pemkab Bolmong mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu menyangkut perkara yang didampingi Bagian Hukum Setda Bolmong yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

“Dimana Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4,” terang Triasmara.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan Pihak Penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” lanjut dia.

Untuk mengetahui dengan jelas masalah ini, Triasmara membeberkan kronologis perkara. Dijelaskannya, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dengan kurang lebih 21 Desa di Kab. Bolaang Mongondow.

“Termasuk 5 desa yang sedang kami dampingi perkaranya,” katanya. Yang mana dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu, tambahnya.

Selanjutnya, kata Triasmara, dalam proses persidangan kami menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Pak Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli.

Menurut Triasmara, ada keyakinan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami (Tergugat dan Para Turut Tergugat).

Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi, jelasnya.

Pada 6 April 2022, atau hari ini kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dimana dalam relas tersebut dinyatakan:

Mengadili

  1. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut;
  2. Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut;
    Mengadili Sendiri
  3. Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
  4. Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

Menanggapi putusan tersebut, kata Triasmara, tentu saja, kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Kami tentu saja akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa. Bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.